Tak Diberi Rokok Sebatang, Preman Kampung di Tasikmalaya Aniaya Mantan Kerabatnya

Tak Diberi Rokok Sebatang, Preman Kampung di Tasikmalaya Aniaya Mantan Kerabatnya

Tersangka penganiayaan gegara sebatang rokok saat ditangkap Polsek Indihiang. rezza rizaldi / radartasik.com --

Tak Diberi Sebatang Rokok, Preman Kampung di Tasikmalaya Aniaya Mantan Kerabatnya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Gegera sebatang rokok, seorang pria dewasa yang diduga preman kampung, mengamuk dan menganiaya mantan kerabatnya hingga kepalanya terluka serta mendapatkan 8 jahitan.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Tersangka berinisial Aj (42) warga Bungursari. Saat kejadian, dia sedang mengunjungi kerabatnya di Gunung Kanyere. 

BACA JUGA:Persib Makin Kuat, 3 Pemain Baru Akan Direkrut Bojan Hodak, Apakah Pemain Asing Terancam?

Kemudian, Aj bertemu dengan korban Agus (38) warga Mangkubumi yang sedang nongkrong. Kemudian Aj meminta sebatang rokok kepada Agus.

Korban pun tak memberi rokok karena sudah habis. Namun Aj yang sedang mabuk minuman keras malah naik pitam dan mengintimidasi korban.

"Kemudian korban bergegas meninggalkan pelaku. Saat hendak menaiki motornya, kepala korban dilempar menggunakan batu sebesar 2 kepal tangan pria dewasa oleh tersangka," ujar Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan, Jumat 11 Agustus 2023.

Akibat kejadian itu, terang Kapolsek, korban mengalami luka robek di bagian kepala tepatnya di ubun-ubunnya dan mendapat 8 jahitan setelah dibawa ke RSUD dr Soekardjo.

BACA JUGA:Terungkap, Tugas Asisten Pelatih Baru Persib yang Direkrut Bojan Hodak, Mirip Manuel Cascallana Era Luis Milla

"Setelah mendapat informasi kejadian ini dan menolong korban, kami langsung mengejar tersangka," terangnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka kurang dari 24 jam berhasil ditangkapnya setelah bersembunyi di tengah sawah belakang rumahnya.

"Tersangka berhasil ditangkap di tengah sawah. Tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan terancam kurungan penjara 2 tahun," tambahnya.

Sementara itu tersangka Aj mengaku menyesal atas perbuatannya. Apalagi dia harus kembali ke penjara setelah 20 tahun lalu pernah mendekam di Lapas Klas 2 Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: