Wali Kota Banjar Akan Berhenti? DPRD Kota Banjar Surati Kemendagri

Wali Kota Banjar Akan Berhenti? DPRD Kota Banjar Surati Kemendagri

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R. Kalyubi-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Wali Kota Banjar Akan Berhenti? DPRD Kota Banjar Surati Kemendagri

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Masa jabatan Hj Ade Uu Sukaesih sebagai Wali Kota Banjar dan H Nana Suryana sebagai Wakil Wali Kota Banjar, akan habis empat bulan lagi.

Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Banjar akan habis pada 3 Desember 2023 mendatang. 

Hj Ade Uu Sukaesih yang diusung dari partai Golkar dan H Nana Suryana dari PDI Perjuangan yang juga ketua DPC DPI Perjuangan Kota Banjar dipilih masyarakat pada Pilkada 2018 lalu. 

BACA JUGA:Jelang 2024, UMP Naik Siginifikan? Ini Daftar Kenaikan UMP di Pulau Jawa 2023

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Banjar telah bersurat ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar dua minggu lalu menyampaikan usulan pemberhentian sesuai aturan. 

"Kita dari DPRD sudah menyampaikan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar terkait rencana pemberhentian sebagai kepala daerah," ucap Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi, Jumat 4 Agustus 2023. 

Sambung dia, setelah menyampaikan informasi tersebut selanjutnya pihaknya juga sudah bersurat ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait rencana pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar. 

"Informasi resmi dari Kemendagri kita masih menunggu hingga 3 bulan kedepan sebelum dilakukan pemberhentian," tegasnya. 

BACA JUGA:Kisah Lucu Pilpres 2019: Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi Padahal Sudah Ukur Baju untuk Deklarasi

Terkait siapa nanti calon Pj Wali Kota Banjar sementara, pihaknya belum menentukan siapa-siapa saja namanya meski diberi kewenangan. 

"Kita akan mengusulkan tiga nama Pj Wali Kota Banjar, namun untuk nama-namanya belum ada. Nanti dirapatkan dulu," tegasnya. 

Setelah nanti ditentukan hasil rapat kira-kira siapa yang cocok dan layak baru disampaikan, karena memilih Pj Wali Kota tidak mudah harus melalui proses sesuai aturan. 

Menurutnya, meski diberi kewenangan mengusulkan nama Pj, akan tetapi pihak provinsi maupun Kemendagri juga memiliki kebijakan dalam menentukan siapa Pj Wali Kota nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: