Mendag Ajukan Revisi Aturan Bisnis E-Commerce, Harga Minimum dan Pajak Impor Jadi Fokus

Mendag Ajukan Revisi Aturan Bisnis E-Commerce, Harga Minimum dan Pajak Impor Jadi Fokus

Mendag Zulkifli Hasan mengajukan revisi aturan bisnis E-Commerce dengan harga minimum dan pajak impor menjadi [email protected]

Mendag Ajukan Revisi Aturan Bisnis E-Commerce, Harga Minimum dan Pajak Impor Jadi Fokus

RADARTASIK.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengumumkan bahwa telah diajukan usulan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 yang mengatur aturan bisnis e-commerce di Indonesia. 

Namun, revisi ini masih menunggu harmonisasi dengan beberapa lembaga kementerian lainnya sebelum diimplementasikan.

Salah satu poin utama dalam usulan revisi tersebut adalah ketetapan harga minimum untuk penjualan barang impor. Harga minimum tersebut ditetapkan sebesar USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. 

BACA JUGA: Pesan Nakal Mourinho untuk Bos AS Roma: Foto Peluk Striker yang Tak Kunjung Datang

BACA JUGA: HUT RI ke-78, Begini Cara Mengikuti Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Kuotanya Terbatas Hanya 8 Ribu Orang

Namun, usulan ini masih akan dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain harga minimum, usulan lainnya adalah bahwa barang impor yang dipasarkan di Indonesia harus membayar pajak yang sama dengan UMKM lokal.

Selain itu, platform e-commerce dilarang menjual produk yang mereka produksi sendiri, sebagai respons terhadap isu Project S TikTok yang pernah kontroversial.

Zulkifli menyatakan bahwa platform digital tidak diperbolehkan berperan sebagai produsen.

BACA JUGA: Dikalahkan Barcelona, AC Milan Kembali Jatuh ke Bumi

BACA JUGA: Khofifah Indar Parawansa Diusulkan Bergabung dalam Tim Pemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024

Meskipun demikian, para pelaku industri di bidang e-commerce di Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan-aturan tersebut dan turut mendukung ekonomi lokal melalui usaha online.

Permendag No 50/2020 yang saat ini berlaku membahas pengutamaan produk dalam negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: