Kepala Divisi Kominfo Ungkap Grup WhatsApp The A Team dalam Persidangan Kasus Korupsi Proyek BTS

Kepala Divisi Kominfo Ungkap Grup WhatsApp The A Team dalam Persidangan Kasus Korupsi Proyek BTS

Kepala Divisi Kominfo Muhammad Feriandi Mirza ungkap grup WhatsApp The A Team dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS.-Kementerian Kominfo-

Kepala Divisi Kominfo Ungkap Grup WhatsApp The A Team dalam Persidangan Kasus Korupsi Proyek BTS

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Dia mengungkapkan tentang keberadaan grup WhatsApp yang dibuat oleh mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang diberi nama The A Team untuk tujuan koordinasi dalam proyek BTS.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 2 Agustus 2023, jaksa menanyakan tentang grup The A Team kepada Mirza.

BACA JUGA: Mantap! Berantas Rokok Ilegal, Tim Gabungan Lakukan Operasi Gabungan

Mirza mengonfirmasi keberadaan grup tersebut dan mengatakan bahwa ia menjadi anggota grup tersebut sebagai Kepala Divisi Lastmile dan pemilik program.

Tujuan dari grup tersebut adalah untuk koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan program pembangunan BTS.

Anang Achmad Latif melalui grup WhatsApp The A Team akan mengumumkan persyaratan lelang proyek BTS.

Mirza menjelaskan bahwa Anang memberikan persyaratan tersebut dalam bentuk keputusan di dalam grup tersebut.

BACA JUGA: Pemain Bali Resmi Bela Persib, Tak Segan Kalahkan Bali United Demi Bahagiakan Bobotoh

Mirza juga mengklarifikasi bahwa semua persyaratan yang diberikan oleh Anang langsung diumumkan melalui grup The A Team, termasuk persyaratan khusus yang disebutkan oleh pemilik teknologi.

Namun, Mirza mengaku tidak mengetahui mengapa Anang memilih untuk menyampaikan persyaratan lelang proyek BTS melalui grup WhatsApp The A Team daripada langsung secara terbuka.

Selama persidangan, Mirza juga menjawab pertanyaan jaksa terkait penggunaan grup WhatsApp tersebut sebagai media komunikasi untuk persyaratan proyek.

Muhammad Feriandi Mirza bersama dengan beberapa pejabat Kominfo lainnya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi proyek BTS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: