Resmi! Sebegini Tarif Layanan Pengisian Listrik di SPKLU Sekali Charging

Resmi! Sebegini Tarif Layanan Pengisian Listrik di SPKLU Sekali Charging

Sudah resmi sebegini tarif layanan pengisian listrik di SPKLU untuk sekali charging.-PLN-

Resmi! Sebegini Tarif Layanan Pengisian Listrik di SPKLU Sekali Charging

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Biaya layanan pengisian listrik di SPKLU disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara sosialisasi tarif dan biaya layanan untuk percepatan pengembangan charging station di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Harga BBM Turun Lagi Besok? Bagaimana dengan Pertalite?

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kata dia, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU fast charging atau ultrafast charging.

Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda 4 atau lebih meliputi teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging) dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari badan usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Jisman menyebutkan biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging.

BACA JUGA: Selamat Bekerja PPPK Kota Banjar, Wali Kota: Bekerja dengan Amanah dan Sepenuh Hati

Sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

”Besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU fast charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk ultrafast charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 kali charging,” terang Jisman.

Jisman menyebutkan badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing badan usaha.

Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: