Wow Ternyata Segini Insentif Ketua RT RW di Kota Banjar, Jangan Kaget Ya!

Wow Ternyata Segini Insentif Ketua RT RW di Kota Banjar, Jangan Kaget Ya!

Pembagian insentif ketua RT RW di Kota Banjar. Insentif anatara RT RW di wilayah kelurahan berbeda dengan di wilayah desa yang ada di Kota Banjar.-Foto: istimewa-

Wow Ternyata Segini Insentif Ketua RT RW di Kota Banjar, Jangan Kaget Ya!

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Banjar juga memberikan insentif Ketua RT RW setiap tahunnya.

Besaran insentif Ketua RT RW di Kota Banjar jumlahnya berbeda antara Ketua RT RW yang berada di wilayah kelurahan dan Ketua RT RW yang berada di wilayah desa.

Pasalnya Kota Banjar masih memiliki wilayah yang berstatus desa, meskipun statusnya sebagai kota.

BACA JUGA:Hanya 6 Jutaan! Yuk Kenalan dengan Infinix Inbook X2 Gen 11

Jumlah RT di Kota Banjar ada sebanyak 1.145 dan RW sebanyak 297 dengan besaran insentif yang berbeda-beda, baik di desa maupun di kelurahan. 

Pasalnya Kota Banjar memiliki 9 kelurahan dan 16 desa yang tersebar di empat kecamatan.

Besaran insentif ketua RT di kelurahan sebesar Rp165.000,- per bulan atau Rp1.980.000,- per tahun. Sedangkan ketua RW Rp200.000,- per bulan atau Rp2.400.000 per tahun. 

Sementara besaran insentif ketua RT di desa sebesar Rp225.000,- per bulan atau Rp2.700.000,- per tahun. Sedangkan untuk RW Rp250.000,- per bulan atau Rp3.000.000 per tahun. 

BACA JUGA:OJK Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Kasus Uang Tabungan Siswa Dibawa Kabur Eks Plt Kepala Sekolah

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMDes Kota Banjar Krisdianto mengatakan insentif ketua RT RW setiap desa di Kota Banjar akan berbeda-beda besarannya, bisa lebih kecil atau lebih besar.

"Itu tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan desanya masing-masing, asalkan tidak melewati batas SSH (Standar Satuan Harga) Kota Banjar," ucapnya Kamis 27 Juli 2023. 

Batas besaran tertinggi SSH Kota Banjar yang telah ditentukan pemerintah yakni sebesar Rp275.000 untuk RT dan Rp300.000 untuk RW.

"Untuk besaran insentif ketua RT RW di desa/kelurahan tersebut dipotong pajak sebesar 6 persen," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: