Kendaraan Hilang Saat Parkir Tanggung Jawab Siapa? Begini Penjelasan BPKN

Kendaraan Hilang Saat Parkir Tanggung Jawab Siapa? Begini Penjelasan BPKN

Sejumlah motor diparkir di pusat Kota Tasikmalaya.-Dok. Radartasik.com-

Kendaraan Hilang Saat Parkir Tanggung Jawab Siapa? Begini Penjelasan BPKN

RADARTASIK.COM – Parkir kendaraan di zaman sekarang bisa dibilang sudah aman. Namun terkadang nasib sial menimpa dengan hilangnya kendaraan yang terparkir secara resmi.

Apakah pihak pengelola harus membantu atau justru sebaliknya tidak mau membantu seperti hilang tanggung jawab padahal memarkir kendaraan itu tidak gratis melainkan berbayar?

Praktik-praktik bermasalah di lahan parkir yang masih terjadi mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

BACA JUGA: Gadis Cantik Berusia 20 Tahun Tewas Diduga Tergilas Kereta Api di Tasikmalaya

BACA JUGA: Terharu, Persib Sambut Bojan Hodak dengan Cara Elegan dan Penuh dengan Harapan

Praktik bermasalah ini mulai dari pihak pengelola yang abai atas tanggung jawabnya terhadap konsumen, hingga pengenaan tarif kepada kendaraan yang hanya melintas di area parkir.

Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menentang keras pihak pengelola yang mencantumkan aturan Kehilangan Barang Jadi Tanggung Jawab Konsumen yang kerap terpampang di lahan parkir.

Mufti lantas berkaca pada gugatan yang pernah dilayangkan David Tobing, pengacara publik yang menuntut pengelola parkir di apartemen yang tak bisa menjaga properti milik kliennya.

Menurut dia, sejak kasus itu semestinya kasus kehilangan barang di parkiran jadi tanggung jawab pihak pengelola.

BACA JUGA: Dinkes Tasikmalaya Sudah Tanggulangi Kasus Susu Stunting Bantuan Pemerintah Dijual di Media Sosial

BACA JUGA: OJK Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Kasus Uang Tabungan Siswa Dibawa Kabur Eks Plt Kepala Sekolah

“Enggak boleh. Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir. Kalau itu pun masih ada, bisa dimasukan sebagai asupan untuk beri masukan kepada regulator,” kecamnya di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

“Parkir ini kan dikelola oleh daerah. Jadi Pemprov, kabupaten atau kota yang kelola. Jadi regulasinya dari daerah,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: