Waduh, Meskipun Sudah Naik Insentif RT di Kota Tasikmalaya Masih Kecil? Daftar Insentif Ketua RT Daerah Lain

Waduh, Meskipun Sudah Naik Insentif RT di Kota Tasikmalaya Masih Kecil? Daftar Insentif Ketua RT Daerah Lain

Peta wilayah Kota Tasikmalaya yang memiliki 910 RW dan 4.047 RT.-Foto:tangkapanlayar/dok map-

BACA JUGA:Hindari Razia Polisi, Seorang Perempuan Tasikmalaya Sembunyi di Kamar Mandi Hotel

Jakarta Rp2 juta per bulan

Semarang Rp750 ribu per bulan

Kota Tasikmalaya Rp150 ribu per bulan

Meskipun masih terbilang kecil, kata Odang, pihaknya akan terus berupaya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan untuk RT RW di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Afonso I Menjadi Raja Pertama Portugal, Hari Ini di Masa Lalu

Bila ditotalkan dengan jumlah RT dan RW yang ada di Kota Tasikmalaya, maka setiap tahun pemerintah Kota Tasikmalaya menyediakan anggaran sebesar Rp159.250.000,- (Sertus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk 910 RW se-Kota Tasikmalaya.

Juga untuk insentif RT sebesar Rp607.050.000,- (Enam Ratus Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk 4.047 RT se-Kota Tasikmalaya.

Bila ditotalkan kurang daro Rp1 miliar anggaran yang dibutuhkan untuk insentif RT RW di Kota Tasikmalaya per tahunnya.

Selain peningkatan insentif yang diharapkan bisa naik dari tahun ke tahun, kata Odang, pihaknya pun ingin seluruh RT dan RW diberikan sosialisasi tentang berbagai macam payung hukum, terutama yang menyangkut tufoksi dari RT dan RW sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Titik Exit Tol Getaci Dekat Simpang Jalan Sewaka dan Jalan Mashudi? 2 Kelurahan Ini Bakal Terlewati

“RT dan RW adalah ujung tombak Pemerintah Kota Tasikmalaya, kami inin ada lonjakan kualitas dan kuantitas dari RT RW. Salah satunya RT RW juga harus upadtae terkait perubahan dan perkembangan jaman sekarang."

"Dulu kita ajukan program agar ada fasilitas laptop yang dibagikan untuk pengurus RT da RW. Apa gunanya? Untuk menyimpan data-data update per hari per waktu terkait demografi masyarakt di masing-masing RT dan RW,” jelasnya.

Mejadi RT dan RW serta pengurusnya bukanlah hal yang mudah, Odang menambahkan bila saat ini banyak juga RT dan RW tidak mengetahui dengan lengkap terkait payung hukum sebgai dasar tugas pokok dan fungsi RT dan RW.

“Perda RT dan RW kan dihapuskan, sekarang diganti Perwalkot, ini juga harus kita sosialisasikan kepad RT dan RW,” ungkapnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: