WOW! Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata, Berapa Nilainya?
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang mendapat gugatan secara perdata dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.--
Sebelumnya, Syekh Panji Gumilang juga telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut karena Panji menyatakan Mahfud memiliki niat baik dan objektif.
BACA JUGA: CATAT, Jadwal Kedatangan Pelatih Baru Persib di Bandung, Bobotoh Tak Sabar Gebrakannya
BACA JUGA: AC Milan Siap Datangkan Riccardo Calafiori Gantikan Fode Ballo-Toure
Selain itu, keduanya merupakan alumni dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sehingga Panji memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: