Jangan Terulang Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan Galian C Bungursari, Tasikmalaya

Jangan Terulang Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan Galian C Bungursari, Tasikmalaya

Polisi saat melakukan olah TKP kasus bocah tewas tenggelam di galian C Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jumat 14 Juli 2023. rangga jatnika / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Persib Rasa Spanyol Kian Luntur, Alberto Rodriguez Ditinggal Sang Pelatih, Akankah Ia Profesional Tanpa Milla?

Dia menegaskan, agar dilakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap semua pihak yang melakukan galian pasir tanpa izin dan tidak melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlu diingat bahwa ini bukanlah persoalan sepele. Hukuman yang diberikan kepada pelaku galian pasir tanpa izin cukup berat," tegasnya.

Aturannya, jelas dia, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158.

"Itu bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 35," jelasnya.

BACA JUGA:Ingin Mencari Kerja? Berikut Skills Yang Dibutuhkan Perusahaan 2023

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas 2 SD di Leuwikidang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya berinisial AH (8), ditemukan tewas tenggelam di kubangan air bekas galian C ilegal yang tidak jauh dari rumahnya, Jumat 14 Juli 2023. 

Kejadian ini terjadi ketika korban bersama teman-temannya sedang bermain air di pinggir kubangan belas galian C, yang di bawahnya terdapat tumpukan kerikil batu bekas saringan konsentrat pasir.

Diduga tumpukan pasir labil bergerak ketika diinjak, sehingga korban terperosok ke dalam kubangan air yang dalam dan tenggelam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: