Pembayaran QRIS Tidak Gratis Lagi Ada Biaya yang Di Tanggung Penjual Inilah Besarannya

Pembayaran QRIS Tidak Gratis Lagi Ada Biaya yang Di Tanggung Penjual Inilah Besarannya

Pembayaran QRIS Tidak Gratis Lagi Ada Biaya yang Di Tanggung Penjual Inilah Besarannya - RADARTASIK.COM--

RADARTASIK.COM - Pembayaran QRIS tidak gratis lagi, Pembayaran melalui QRIS telah menjadi tren yang populer dalam beberapa tahun terakhir. 

Metode pembayaran ini memberikan kemudahan bagi konsumen dengan menggunakan kode QR untuk melakukan transaksi di berbagai tempat seperti toko, restoran, atau layanan pengiriman.

Namun, baru-baru ini terjadi perubahan penting dalam pembayaran QRIS, yaitu diberlakukannya biaya tambahan mulai bulan Juli 2023. Mengapa hal ini terjadi?

BACA JUGA:Banyak Skema Penipuan di Threads dibalik Populernya Aplikasi Meta Mark Zuckerberg ini

Keputusan untuk menerapkan biaya tambahan pada pembayaran QRIS telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Informasi yang kami lansir dari CNBC, ada penambahan biaya layanan sebesar 0,3% yang diberlakukan untuk pelaku usaha mikro mulai 1 Juli 2023. 

Biaya tambahan ini dikenal dengan istilah merchant discount rate (MDR) yang merupakan biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang.

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa penyesuaian MDR ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna. 

BACA JUGA:Kisah Lucu Abu Nawas Obati Raja yang Susah Tidur dengan Dongeng Ngawur

Biaya tambahan sebesar 0,3% ini bertujuan untuk menutupi biaya operasional yang terlibat dalam transaksi QRIS, termasuk biaya kepada PJP, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya tambahan ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau masyarakat. 

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, pedagang dilarang membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang.

Erwin Haryono juga menegaskan bahwa jika konsumen atau masyarakat menemui pedagang yang mencoba membebankan biaya tambahan tersebut, mereka dapat melaporkannya kepada Penyedia Jasa Pembayaran untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Kejutan, Update Klasemen Liga 1 2023/2024: Dewa United Kokoh di Papan Atas, Persib Terpuruk di Papan Bawah

Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem pembayaran QRIS dan melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: