Kades dan ASN yang Jadi Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya Masih Lanjut ke Medan Pertarungan

Kades dan ASN yang Jadi Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya Masih Lanjut ke Medan Pertarungan

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin. dokumentasi radartasik.com--

Kades dan ASN yang Jadi Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya Masih Lanjut ke Medan Pertarungan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan Kades dan ASN yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg untuk Pileg 2024 sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri. 

Sehingga, jalan menuju pertarungan di Pileg 2024 untuk para Bacaleg yang berstatus Kades dan PNS masih mulus dan belum mengalami hambatan.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin mengatakan Kades, ASN dan lainnya yang mendaftar sebagai Bacaleg sudah menyerahkan surat sementara pengunduran diri.

BACA JUGA:Waduh Penduduk Kota Tasikmalaya Urutan 1 Bekerja Sebagai Buruh Harian Lepas, Pendidikan Terbanyak Lulus SD

"Yang kita minta untuk saat ini hanya surat pengunduran dirinya dari tempat instansinya bekerja. Tentunya semua sudah melengkapinya," katanya, Rabu 12 Juli 2023.

Bahkan, terang dia, tanda terima surat pengunduran diri Kades, ASN dan lainnya sudah diserahkan ke KPU. Dalam hal ini yang lebih penting yakni tanda terima surat pengunduran diri.

"Karena SK pengunduran diri itu memerlukan proses maka sementara baru tanda terima pengunduran diri saja. Tetapi tanggal 3 Oktober 2023 sebelum DCT harus sudah ada SK pengunduran resminya," terangnya. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sebanyak 172 Bakal Calon Legislatif (Bacalag) untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya gugur. 

BACA JUGA:Cerdik, Pelatih Persebaya Punya Cara Unik Berlatih untuk Hadapi Laga Sore Hari di Liga 1

Bacaleg tersebut dinyatakan gugur karena tidak mengajukan perbaikan dokumen selama waktu yang sudah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin.

Kata Jajang, seluruh partai politik di Kabupaten Tasikmalaya sudah menyerahkan berkas pengajuan perbaikan di hari terakhir, yakni tanggal 9 Juli 2023 lalu. 

Pada hari terakhir pengajuan dokumen perbaikan tersebut sudah datang 15 partai politik (parpol) ke kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: