Tiga Anggota Geng Motor Penganiaya Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Pakai Botol Minuman Keras Diciduk Polisi

Tiga Anggota Geng Motor Penganiaya Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Pakai Botol Minuman Keras Diciduk Polisi

Para tersangka kasus penganiayaan diciduk Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 7 Juli 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

Tiga Anggota Geng Motor Penganiaya Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Pakai Botol Minuman Keras Diciduk Polisi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Tawang bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan diduga dilakukan anggota geng motor kepada warga yang terjadi kemarin Kamis 6 Juli 2023.

Sebanyak tiga anggota geng motor dari empat pelaku yang menganiaya dua pemuda warga Jalan Kebangsaan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, menggunakan botol minuman keras berhasil diciduk, Jumat 7 Juli 2023.

Selang sehari setelah kejadian, Polisi melakukan penyelidikan secara intensif hingga dapat mengidentifikasi para pelaku penganiayaan tersebut. Ketiga pelaku ini diciduk Polisi di rumahnya masing-masing.


Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan, Jumat 7 Juli 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kepada penyidik Kepolisian mengakui perbuatannya bahwa melakukan penganiayaan itu karena iseng dan sedang dalam pengaruh minuman keras jenis ciu. 

"Kami lagi mabuk ciu pak saat melalukan aksi itu. Kalau botol minuman keras yang kami pukul ke para korban disuruh teman untuk membuangnya," ujar RN (18), salah seorang pelaku penganiayaan saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Dua tersangka lainnya yang diciduk Polisi dalam kasus ini adalah inisial PM (18) dan RA (19). Sedangkan pelaku inisial I (18) masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

Polisi mengamankan barang bukti motor super moto Yamaha WR berplat nomor Z 3930 JO, motor Yamaha Nmax Z 6186 II, pecahan botol minuman keras, botol minuman keras yang masih utuh, helm dan jaket.

BACA JUGA:Hore...!! Sudah Resmi Tidak Ada PHK Massal Honorer

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin menuturkan, kasus ini berhasil diungkap pihaknya setelah pihaknya melakukan identifikasi berdasarkan temuan bukti-bukti di lokasi kejadianya.

"Para tersangka dikenakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan karena melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

Beber Kapolres, modus para tersangka melakukan penganiayaan itu awalnya memepetkan kendaraannya ke motor korban. Lalu kedua korban terjatuh dari motornya.

"Kemudian para tersangka memukulkan botol bekas minuman keras ke para korban hingga mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: