Motor Nunggak Pajak 7 Tahun Lebih Hanya Bayar 3 Tahun juga Bebas Denda SWDKLLJ, Kok Bisa?
hore motor nunggak pajak 7 tahun lebih hanya bayar 3 tahun juga bebas denda SWDKLLJ.-Istimewa-
Motor Nunggak Pajak 7 Tahun Lebih Hanya Bayar 3 Tahun juga Bebas Denda SWDKLLJ, Kok Bisa?
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat. Kini motor nunggak pajak 7 tahun lebih hanya bayar 3 tahun.
Kok bisa? Ya bisa lah. Karena, di Jawa Barat sedang digelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berupa diskon Pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.
BACA JUGA: Boarding Pass Bawa Banyak Cuan, Caranya Mudah Banget Loh
Selain itu, ada juga program pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Khusus kendaraan yang nunggak pajak 7 tahun lebih bebas denda SWDKLLJ. Jangan keliru! Khusus untuk denda tahun yang terlewat.
Masih dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Jabar, ada bebas pembebasan pajak pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua alias BBNKB II.
Sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, Anda siapkan dokumen sebagai syarat pembebasan BBNKB II.
BACA JUGA: INOVATIF 85 Juta Pelanggan PLN Dicover Asuransi Public Liability, Pelanggan Gratis Premi
Antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, bukti hasil cek fisik.
Sedangkan syarat diskon pajak kendaran bermotor bagi kendaraan menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun adalah STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan Bukti hasil cek fisik.
Lalu, apa manfaat balik nama kendaraan? Balik nama kendaraan adalah proses hukum yang mengubah pemilik resmi kendaraan dari satu individu ke individu lainnya.
Di Indonesia, proses ini diatur oleh undang-undang dan punya manfaat yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Simak beberapa manfaat balik nama kendaraan seperti dikutip dari laman Bapenda Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: