Mengenal 6 Jenis Tawaf Wajib dan Tawaf Sunah

Mengenal 6 Jenis Tawaf Wajib dan Tawaf Sunah

Mengenal 6 jenis tawaf wajib dan tawaf sunah.-Kemenag-

Mengenal 6 Jenis Tawaf Wajib dan Tawaf Sunah

RADARTASIK.COM – Bagi seseorang yang mengunjungi Baitullah (Ka’bah), baik untuk manasik haji, manasik umrah atau tidak untuk kedua-duanya, melakukan tawaf merupakan salah satu amal saleh yang dicontohkan Rasulullah SAW. Thawaf hanya bisa dilakukan di Baitullah, tidak di tempat lain.

Melalui pesan elektronik KH Achef Noor Mubarok MR Lc, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Anba, Bantargedang, Cibeureum, Kota Tasikmalaya yang baru selesai menuntaskan seluruh rangkaian manasik haji di Tanah Suci bersama jamaah haji bimbingannya, menjelaskan tawaf yang dilaksanakan di Baitullah ada beberapa jenis.

Pertama, Tawaf Qudum (tawaf kedatangan). Tawaf ini wajib dilaksanakan oleh jamaah ketika baru tiba di Makkah, baik untuk haji maupun untuk umrah.

BACA JUGA: Wajib! Tawaf Wada Sebelum Meninggalkan Makkah

Waktu pelaksanaannya bisa kapan pun setibanya di Makkah dan sebelumnya telah melafazkan niat ihram di miqat makani serta mengenakan kain ihram.

Kedua, Tawaf Ifadhah. Dinamakan juga dengan tawaf ziarah. Tawaf ini bisa dilakukan setelah mabit di Muzdalifah sebelum melakukan jumrah aqabah pada hari Nahr (Iduladha) tanggal 10 Zulhijah atau bisa dilaksanakan setelah jumrah aqabah.

Jika tidak memungkinkan, tawaf ini bisa juga dilakukan setelah keluar dari Mina pada tanggal 12 Zulhijah (nafar awal) atau pada tanggal 13 Zulhijah (nafar tsani). 

Namun makruh dilakukan setelah melewati tanggal 13 Zulhijah. Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang tidak boleh terlewatkan. Jika terlewat, maka hajinya menjadi tidak sah.

BACA JUGA: Ini Nama-Nama 8 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tasikmalaya yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Ketiga, Tawaf Umrah. Ini merupakan salah satu rukun umrah yang tidak boleh terlewatkan. Tidak sah umrah tanpa tawaf. Dilaksanakan untuk umrah yang kedua kali dan seterusnya setelah jamaah tiba dan bermalam di Makkah.

Waktu pelaksanaan tawaf ini juga bisa kapan pun setelah jamaah melafazkan niat ihram di mikat makani serta mengenakan kain ihram.

Keempat, Tawaf Wada (tawaf perpisahan atau pamitan). Dilakukan setelah selesai melaksanakan seluruh rangkaian manasik haji atau umrah dan akan segera keluar meninggalkan Makkah.

Dalam pelaksanaannya, tawaf ini tidak harus mengenakan kain ihram dan tidak dilanjutkan dengan sa’i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: