Wow! 80 Persen Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya Belum Serahkan Berkas Perbaikan, Bisa Gagal Nyaleg Nih

Wow! 80 Persen Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya Belum Serahkan Berkas Perbaikan, Bisa Gagal Nyaleg Nih

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin. Istimewa--

Wow! 80 Persen Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya Belum Serahkan Berkas Perbaikan, Bisa Gagal Nyaleg Nih

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dari jumlah total 767 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tasikmalaya yang mendaftarkan diri, ternyata sebanyak 80 persennya belum menyerahkan berkas perbaikan. 

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, saat ini pihaknya sudah rampung melakukan verifikasi administrasi Bacaleg. Semua berkas 767 Bacaleg dari 17 partai politik sudah diperiksa. 

"Hasil dari verifikasi itu memang secara global sekitar 80 persen belum lengkap. Tapi mereka (para Bacaleg, Red) masih bisa memperbaikinya," paparnya, Selasa 04 Juli 2023.

BACA JUGA:Update Cedera Gelandang Persib Tyronne Del Pino, Absen Saat Persib Lawan Arema FC?

Jumlah 80 persen Bacaleg tersebut, terang dia, masih memiliki waktu untuk memperbaiki kekurangannya. Berdasarkan jadwal, masa perbaikan berkas berlaku antara 26 Juni 2023 sampai dengan 09 Juli 2023. 

"Ada waktu beberapa hari lagi, saya harap segera diperhatikan oleh partai politik masing-masing," terangnya.

Dari total 767 Bacaleg yang mendaftar ke KPU, sebanyak 102 Bacaleg saja yang sudah melengkapi berkas hingga saat ini. Sementara sisanya, 665 Bacaleg masih harus melengkapi kekurangan berkasnya.

"Sebanyak 600 lebih Bacalag dalam waktu 5 hari ini harus melengkapi kekurangan berkasnya, karena harus sudah selesai pada 9 Juli mendatang," tegas Zamzam.

BACA JUGA:BOCAH Ajaib Persebaya Bersinar Terang, Ini Profil Lengkapnya Toni Firmansyah

Selain Bacaleg yang belum lengkap berkasnya, juga ditemukan kepala desa, ASN, TKSK, perangkat desa, pejabat BUMD dan pendamping desa yang belum menyertakan SK pemberhentian dari jabatannya. 

"Dari hasil pemeriksaan kami menemukan sebanyak 6 orang kepala desa, 1 orang ASN, 4 orang TKSK, 6 orang perangkat desa, 1 orang pejabat BUMD dan 8 orang pendamping desa yang surat pengunduran dirinya sudah, tetapi kami belum menerima SK pemberhentiannya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: