Mengenal Kalender Hijriah

Mengenal Kalender Hijriah

Kalender Hijriah mendasarkan pada peredaran bulan terhadap bumi.-Ilustrasi/Radartasik.com-

Sistem penanggalan atau kalender Hijriah dicetuskan pada masa kepemimpinan Amirul Mukminin Umar bin Khattab dengan menjadikan peristiwa hijrah Rasulullah SAW sebagai tahun pertama dan bulan Muharam sebagai bulan pembuka dalam sistem penanggalan ini.

Kalender Hijriah mendasarkan pada peredaran bulan terhadap bumi (kamariah, lunar calendar). Awal bulan Hijriah ditandai dengan munculnya bulan sabit (hilal), setelah sebelumnya terjadi ijtimak atau konjungsi (bulan dan matahari berada pada satu garis bujur astronomi yang sama).

Berbeda dengan kalender Masehi yang menggunakan dasar perhitungan sistem matahari (Syamsiyah, Solar Calendar).

BACA JUGA: Siswa SDN Kota Banjar Dapat Apresiasi Dari Menpora Setelah Jadi Peserta Terbaik Training Camp Juventus Academy

Satu hari kalender kamariah dihitung dari waktu matahari terbenam sampai terbenam lagi keesokan harinya. Periode dari bulan sabit ke sabit berikutnya disebut satu bulan. Lamanya 29.5306 hari atau 29 hari lebih 12 jam lebih 44 menit lebih 3.84 detik.

Umur bulan dalam sistem ini dibuat tetap, yakni 30 hari untuk bulan-bulan ganjil dan 29 hari untuk bulan-bulan genap.

Karena jumlah hari pada bulan kamariah adalah 29.5306 hari, maka terjadinya ijtimak atau konjungsi dalam bulan Kamariyah dipastikan tanggal 29.

Dengan demikian, untuk memperkirakan apakah telah muncul hilal (bulan sabit baru) untuk memulai bulan berikutnya perlu ditetapkan terlebih dahulu kapan tanggal 29 bulan kamariah dan pada jam berapa terjadinya ijtimak pada tanggal 29 tersebut.

Satu tahun Kamariah terdiri atas 354 hari lebih 8 jam lebih 48 menit 46.08 lebih detik atau 354.3672 hari dan dihitung 354 hari sehingga tahun kamariyah lebih pendek 11 hari dibandingkan tahun syamsiyah yang 365,25 hari.

Kelebihan 0.3672 hari tidak diabaikan begitu saja karena kelebihan hari ini menjadi hari kabisat. Jika kelebihan ini dikumpulkan, maka dalam 30 tahun terdapat kelebihan 11 hari.

Hal ini berarti siklus kabisat dalam kalender Hijriah adalah 30 tahun dengan kelebihan sebanyak 11 hari. 

Dengan demikian secara urfiy (waktu edar rata-rata bulan terhadap bumi), dalam 30 tahun kalender Hijriah terdapat 11 tahun kabisat (tahun panjang) dan 19 tahun basithah (tahun pendek).

BACA JUGA: Cilaka Euy! Jika Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Simak Warning dari Ustadz Jebolan Sudan

Jumlah hari pada tahun-tahun kabisat tersebut masing-masing 355 hari yang tersebar pada urutan tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, 29.

Kelebihan hari kabisat pada urutan tersebut disimpan pada bulan ke-12 (Zulhijah) sehingga khusus untuk tahun kabisat tersebut, Zulhijah berumur 30 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait