Dewan Fasilitasi Perlindungan Terhadap Usaha Mikro di Kabupaten Tasikmalaya Lewat Peraturan Daerah

Dewan Fasilitasi Perlindungan Terhadap Usaha Mikro di Kabupaten Tasikmalaya Lewat Peraturan Daerah

Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat kerja membahas Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. dok setwan dprd kabupaten tasikmalaya--

Dewan Fasilitasi Perlindungan Terhadap Usaha Mikro di Kabupaten Tasikmalaya Lewat Peraturan Daerah

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Guna mempermudah perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku usaha kecil atau mikro di Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Tasikmalaya. 

Dengan adanya Perda tersebut diharapkan mampu mendongkrak dan meningkatkan geliat usaha dan ekonomi masyarakat sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitarnya dan ekonomi tumbuh dengan baik. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman SE mengatakan, Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ini untuk meningkatkan peluang, kemampuan, dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

BACA JUGA:Bakal Gantikan Peran Paolo Maldini di AC Milan, Ini Jawaban Ibrahimovic

Dalam pembentukan produk hukum daerah ini, membahas berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi UMKM, baik secara internal maupun eksternal, seperti produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.

"Pentingnya UMKM dalam perekonomian nasional, karena dapat memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi luas kepada masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta stabilitas nasional," kata Hakim.

Meskipun berbagai kebijakan telah ditetapkan untuk meningkatkan pendanaan, pengembangan, dan perlindungan UMKM, namun masih belum optimal. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Jelang Kick Off Liga 1, Pelatih Persebaya Surabaya Evaluasi Kekurangan Pemain, 'Siap Lawan Persis 1 Juli 2023'

"Raperda ini juga diharapkan memuat muatan lokal dari Kabupaten Tasikmalaya termasuk dalam hal kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan," terangnya.

Diharapkan dia, dengan adanya peraturan daerah yang jelas dan mendukung, UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Ami Fahmi ST menuturkan, melalui Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ini menjadi payung hukum untuk pelaku usaha kecil di masyarakat.

"Nanti peran pemerintah terhadap pengusaha UMKM ini seperti apa, nanti di Perda itu ada turunannya bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha kecil masyarakat, baik dari perizinan, pemasaran, fasilitas, bantuan permodalan dan lainnya," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: