Sebuah Warung di Tasikmalaya Digerebek Polisi karena Menjual Miras
Polsek Manonjaya dan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota saat mengamankan puluhan botol miras, Jumat 23 Juni 2023. istimewa--
Sebuah Warung di Tasikmalaya Digerebek Polisi karena Menjual Miras
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebuah warung di Kampung Palawija, Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek Polisi.
Polisi dari Polsek Manonjaya bersama Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek warung yang berada di tengah perkampungan penduduk tersebut.
Warung itu digerebek Polisi karena menjual serta menyimpan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek.
BACA JUGA:Siapakah Pengganti Tonali di Lini Tengah Milan? Frattesi, Reijnders Atau Pemain Chelsea
Kapolsek Manonjaya, Polres Tasikmalaya Kota AKP Endang Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pengerebekan itu saat melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
"Kita menindaklanjuti informasi warga bahwa ada penjual miras di wilayah hukum Polsek Manonjaya, Polres Tasikmalaya Kota," ujar AKP Endang Wijaya kepada wartawan, Sabtu 24 Juni 2023 Malam.
Menurut AKP Endang, warung tersebut merupakan modus bagi penjual miras dalam memasarkan minuman haram itu.
Dari depan bangunannya terlihat warung pada umumnya. Namun, di dalamnya menyimpan puluhan botol miras yang siap jual.
BACA JUGA:Kursi Ketua Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Diperebutkan 36 Kandidat, Siapa Saja Calonnya?
"Kalau dilihat dari luar seperti warung biasa. Namun setelah kita cek dan geledah ternyata ada minuman keras dari dalam warung tersebut," terangnya.
Pihaknya melakukan penggerebekan itu Jumat malam kemarin, 23 Juni 2023. Polisi berhasil menemukan total 89 botol miras dari berbagai merek.
“Ya dari warung tersebut diamankan 11 botol anggur putih, ice land 2 botol, whisky 21 botol, anggur orangvtua 10 botol, kawa kawa 15 botol, singaraja 10 botol, anggur merah 7 botol, anggur ginseng 14 botol dan guinnes 1 botol," tambahnya.
AKP Endang menegaskan, puluhan botol miras berbgai merek dan jenis tersebut bersama penjualnya berisial SS (49), Kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Manonjaya guna dilakukan pemerikasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: