Jumlah UMKM Tasik 95.970, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Buat Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

Jumlah UMKM Tasik 95.970, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Buat Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhamad Hakim Zaman menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan inisiatif Komisi II. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

"Regulasinya juga yang gampang, sehingga tidak memberatkan para UMKM tersebut untuk mengakses permodalan tersebut," kata legislator dari PKB Kabupaten Tasikmalaya ini.

Muhamad Hakim Zaman menjelaskan, maksud dari pemberdayaan adalah memfasilitasi UMKM dalam pengadaan barang, jasa dan promosi. 

Saran Komisi II adalah menjalin kemitraan dengan toko modern seperti Alfamart, Indomaret. 

Nah, melalui Ranperda tersebut juga Komisi II mendorong supaya ruang-ruang publik atau kantor-kantor publik menyediakan space 30 persen sebagai etalase untuk produk-produk hasil UMKM.  

Penyusunan Ranperda tersebut bahkan sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak lain, seperti Dinas UMKM, Perizinan, Kesehatan, Bidang Ekonomi Pembangunan, BUMD, dan pelaku UMKM di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Banyak masukan yang kami tampung. Misalnya payung hukum yang menjadi cantolan seperti PP No. 17 tahun 2021. Bidang UMKM juga menginginkan ada database yang konkret, dukungan dari dinas lain. Karena menangani UMKM ini perlu kolaborasi lintas pihak," ujar tokoh Tasikmalaya ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: