Jumlah UMKM Tasik 95.970, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Buat Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

Jumlah UMKM Tasik 95.970, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Buat Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhamad Hakim Zaman menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan inisiatif Komisi II. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

Jumlah UMKM Tasik 95.970, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Buat Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM— Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro. 

Rancangan Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu Ranperda usulan inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Muhamad Hakim Zaman mengatakan, ada berbagai pertimbangan agar Kabupaten Tasikmalaya memiliki Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro.

Pertimbangan pertama agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempunyai kekuatan hukum dalam memikirkan para pelaku UMKM. Apalagi pasca pandemi Covid-19 di mana kondisi ekonomi begitu terpuruk. 

"Pemerintah harus hadir di tengah UMKM. Karena jumlah UMKM di Kabupaten Tasikmalaya itu cukup besar, sebanyak 95.970 pelaku usaha," jelas Muhamad Hakim Zaman.

Jumlah UMKM yang cukup besar dan banyak itu bisa menjadi potensi, bahkan menjadi soko guru kebangkitan perekonomian Kabupaten Tasikmalaya. 


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhamad Hakim Zaman. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

Namun, kata Muhamad Hakim Zaman, ada syaratnya, yaitu harus ada proses penataan, pengelolaan dan pemberian kemudahan fasilitas-fasilitas tertentu bagi para pelaku UMKM tersebut. 

"Nah, kami di Komisi II berusaha merumuskan aturan melalui Ranperda ini, sehingga para pelaku UMKM bisa mendapat kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan, sehingga UMKM bangkit berkembang dan menjadi soko guru perbaikan ekonomi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya," kata Muhamad Hakim Zaman.

Dengan hadirnya Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Tasikmalaya, maka akan ada kemudahan fasilitasi perizinan, fasilitasi permodalan, pemasaran, pendidikan teknologi dan lain-lain. 

“Konkretnya dalam hal kemudahan permodalan misalnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapar memaksimalkan BUMD pada sektor perbankan,” ujarnya. 

Artinya, kata Muhamad Hakim Zaman, BUMD pada sektor perbankan di Kabupaten Tasikmalaya, seperti BPR Galunggung, BPR Sukapura, BPR CIJ, LKM, hingga BJB sekalipun dapat meluncurkan produk kredit untuk UMKM. 

Tentu, kata dia, dengan sejumlah kemudahan mulai dari akses, syarat dan bunga yang rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: