Warga Kota Banjar Ceritakan Aksi Berandalan Bermotor Menganiaya Korban

Warga Kota Banjar Ceritakan Aksi Berandalan Bermotor Menganiaya Korban

Rekaman CCTV menunjukkan warga Jalan Dipati Ukur menangkap berandalan bermotor yang menganiaya korban, Minggu 18 Juni 2023.-Tangkapan layar-

BACA JUGA: STRIKER DIDIKAN Ajax Amsterdam Resmi Gabung Persib, Bobotoh Lihat Tanda-Tandanya Gacor Musim Depan

Kasat Reskrim AKP Ali Jupri SH menambahkan para pelaku penganiayaan berhasil diamankan di daerah Dobo Kota Banjar.

”Korbannya masih mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki dan kepala. Berdasarkan hasil CT scan, terdapat retakan kecil di bagian atas kepala,” jelasnya.

Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Oknum Penipuan Lolos Seleksi Penerimaan Polri, Kapolda Jabar Copot Pelaku

Pasal 341 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling banyak 2 tahun 8 bulan.

Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: