Tak Lulus Jalur Non Zonasi Bisa Ikut Jalur Zonasi, PPDB SMP Negeri di Kota Tasik

Tak Lulus Jalur Non Zonasi Bisa Ikut Jalur Zonasi, PPDB SMP Negeri di Kota Tasik

Alur PPDB SMP Negeri di Kota Tasik yang sedang berlangsung.-Foto:tangkapanlayar/dok website ppdb kota tasik-

Tak Lulus Jalur Non Zonasi Bisa Ikut Jalur Zonasi, PPDB SMP Negeri di Kota Tasik

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Setelah selesai proses pendaftaran dan pengumuman jalur non Zonasi untuk PPDB SMP Negeri di Kota Tasik, akan dilanjutkan dengan pendaftaran dengan jalur Zonasi. 

Pendaftaran untuk jalur zonasi akan dimulai pada 27 Juni 2023 sampai dengan 6 Juli 2023 dan akan diumumkan pada 9 Juli 2023.

Sehingga bagi siswa-siswi yang belum diterima di jalur non zonasi bisa ikut kembali ke jalur zonasi.

BACA JUGA:Tetap Jaga Prokes, Biaya Pengobatan Covid-19 di Era Endemi Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Jokowi: Konsekuensi

PPDB SMP Negeri di Kota Tasik untuk jalur Zonasi disesuaikan dengan jarak dari rumah ke sekolah melalui titik koordinat.

PPDB SMP Negeri di Kota Tasik mulai 15 Juni 2023, akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah enengah Kejuruan.

Untuk calon peserta didik baru pada PPDB SMP di Kota Tasik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu bersusi paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023, telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut dapat dibuktikn dengan adanya akta kelahiran atau surt keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dn dilegalisir oleh lurah/kepla desa atau pejbat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

BACA JUGA:PPDB SMP Negeri di Kota Tasik ‘Diserbu’ Siswa Bernilai Tinggi, di SMP Ini Tidak Ada Pendaftar Jalur Prestasi

Persyrata usia tersebut tidak berlaku atau dikeculikan bagi sekolah dengan kriteria menyelenggarkan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Dokumen yang harus dilengkapi lainnya adalah ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan.

Jalur PPDB SMP Negeri di Kota Tasik yang dilaksanakan ada beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi.

PPDB SMP Negeri di Kota Tasik dimulai pada 15 Juni 2023 untuk jalur non zonasi yaitu jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Jalur non zonasi ini akan dilaksanakan sampai dengan 21 Juni 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber