NGERI! 4 Pemuda Acungkan Samurai Sambil Ugal-Ugalan di Jalan
Ilustrasi pemuda acungkan samurai sambil ugal-ugalan di jalanan di Kabupaten Bandung.--
BACA JUGA: Biadab! Detik-Detik Wanita Muda Buang Bayi ke Tong Sampah Terungkap
Atas perbuatannya, 4 pemuda tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Dalam pasal itu disebutkan bawa barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya di depan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: