Salat Hari Raya dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Salat Hari Raya dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

Ilustrasi salat hari raya.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-

Salat Hari Raya dan Dasar Hukum Pelaksanaannya

RADARTASIK.COM – Di antara amal sunah yang dianjurkan dilakukan pada bulan Zulhijah adalah salat hari raya Idul Adha.

Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan. Pertama, hukum salat hari raya.

Salat ini hukumnya sunah muakadah. Bukan wajib. Salat yang hukumnya wajib hanya 5 waktu sebagaimana terdapat dalam banyak hadits sahih.

BACA JUGA: Fotografer Profesional Puji Kehebatan Kamera Samsung Galaxy A54 5G

Sedangkan selain salat 5 waktu tersebut (termasuk salat dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha) hukumnya sunah.

Itu karena tidak ada dalil khusus yang menegaskan kewajiban salat dua hari raya tersebut dan tidak ada sanksi ataupun ancaman bagi mereka yang meninggalkannya.

Di antara hadits yang mendasarinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Malik, Abu Dawud, dan Nasai dari Thalhah bin Ubaidillah ra, dia berkata, 

”Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah Saw menjawab: ’Lima salat diwajibkan sehari semalam’. Ia bertanya lagi: ’Apakah ada kewajiban (salat) lainnya?’ Rasulullah Saw menjawab: ’Tidak, kecuali salat-salat tatawuk (sunah)’.”

BACA JUGA: Presiden Jokowi Intruksikan Maskapai Ini untuk Buka Penerbangan untuk Rute Perjalanan Tasik-Jakarta

Rasulullah Saw kemudian meneruskan, ”Juga diwajibkan puasa Ramadan’. Lalu ia bertanya lagi: ’Apa ada kewajiban (puasa) lainnya?’ Rasulullah menjawab: ’Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah)’.”

Thalhah melanjutkan, lalu Rasulullah Saw. menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: ”Apakah ada kewajiban (pembayaran) lainnya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ’Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah)’. Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: ’Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini’. Kemudian Rasulullah Saw berkata: ’Orang itu beruntung, jika dia benar (melakukannya)’.”

Dalam Al-Ausath dijelaskan hadits ini menunjukkan bahwa salat selain salat 5 waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib/fardhu ain (bukan kewajiban perorangan). Dua salat Id termasuk kedalam keumuman ini, yakni bukan wajib melainkan sunah.

Selain itu, karena Rasulullah Saw tidak pernah meninggalkannya selama 9 kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya, maka disimpulkan hukumnya sunah muakadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: