Kamis Besok Tilang Manual Diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya. Ada 13 Pelanggaran Sasaran Tilang Manual

Kamis Besok Tilang Manual Diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya. Ada 13 Pelanggaran Sasaran Tilang Manual

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna. ujang nandar / radartasik.com--

Kamis Besok Tilang Manual Diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya. Ada 13 Pelanggaran Sasaran Tilang Manual 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pelaksanakan tilang manual di Kabupaten Tasikmalaya mulai diberlakukan Polres Tasikmalaya pada Kamis besok, 1 Juni 2023. Ada 13 pelanggaran sasaran tilang manual.

Sesuai arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat, per tanggal 1 Juni 2023 tilang manual akan kembali efektif secara diberlakukan. 

Penindakan tilang itu akan berjalan secara mobile, menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang juga akan diterapkan.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pemberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:PENDAFTARAN Rekrutmen Tamtama TNI AU 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Lokasi Pendaftaran di Tasikmalaya

"Hal ini sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/672/V/HUK.6.2/2023. Kita sudah persiapkan. Mulai pemberlakukan tilang manual pada 1 Juni," paparnya kepada radartasik.com, Selasa 30 Mei 2023.

Dia menerangkan, ada 13 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang manual itu.

Yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. 

"Selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," terangnya.

BACA JUGA:PPPK Kabupaten Tasikmalaya Antusias Sambut Usulan Kemendibudristek Hilangkan Kontrak Kerja

Sasaran tilang manual selanjutnya yakni menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overloud dan over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu serta tidak menggunakan safety belt.

"Sasaran pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan," bebernya.

Namun dalam pemberlakuan tilang manual ini, tambah dia, pihaknya tidak sembarangan menindaknya atau semua anggota atau petugas kepolisian melakukan tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: