Pendapatan dari Usaha Tambang di Kabupaten Tasik Pasir Masuk Kas Daerah

Pendapatan dari Usaha Tambang di Kabupaten Tasik Pasir Masuk Kas Daerah

Kepala Bidang Tambang Dinas ESDM Cabang VI Tasikmalaya ProA­vinsi Jawa Barat (Jabar), Pepen Ucu Atalia menjelaskan kaitan adanya harapan masyarakat terkait penutupan semua aktivitas perA­tambangan pasir di Kabupaten Tasikmalaya meA­rupaA­kan sebuah keinginan.


”Yang jelas, setiap usaha pertambangan tentunya mempunyai dampak terhadap lingkungan. Namun para pelaku usaha pertambangan mempunyai guiden yakni dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL,” ujarnya sat dihubungi Radar, Selasa (23/3/2021).

Termasuk, kata Pepen, izin lingkungan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Tasikmalaya untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Sehingga apabila diduga terjadi pelanggaran terhadap lingkungan, maka pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM akan melakukan inspeksi.

“Apabila terjadi dugaan pencemaran lingkungan, tentunya akan di berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Pepen.

Menurut dia, terkait usulan penutupan aktivitas pertambangan pasir tidak memungkinkan dilakukan saat ini, karena perusahaan tambang pasir pun sudah menempuh proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun jumlah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi (OP) di Kabupaten Tasikmalaya yakni sekitar 10 perusahaan tambang pasir atau galian C.

”Sebanyak tujuh perusahaan yang memiliki IUP-OP di wilayah Gunung Galunggung dan tiga perusahaan di kecamatan lainnya. Jadi ke-10 perusahaan tambang ini sudah mengantongi izin,” paparnya.

Terkait berapa pendapatan daerah yang dihasilkan dari sektor pertambangan pasir atau galian C? Pepen menjelaskan jika pajak bahan penghasilan dari pertambangan pasir atau galian C, seratus persen masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Pajak bahan galian kewenangan pihak Kabupaten Tasikmalaya. Karena saat ini Pemprov Jabar sudah tidak diberikan kewenangan dalam pengelolaan pendapatan pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” tambahnya.

Tetapi pada intinya, masalah lingkungan tentunya yang mempunyai peran dalam pengawasan lingkungan yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Jawa Barat.

”Jadi yang berwenang mengawasi aktivitas usaha tambang pasir atau galian C kedua instansi tersebut,” tandasnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: