Fungsi Lampu Sein Kanan dan Kiri Pada Sepeda Motor

Fungsi Lampu Sein Kanan dan Kiri Pada Sepeda Motor

Lampu sein belakang pada sepeda motor, ada lampu sein kanan dan ada lampu sein kiri.-Foto: istimewa-

2. Ketika hendak menyalip kendaraan di depan dari sebelah kanan, nyalakan lampu sein kanan 3 detik sebelum menyalip untuk memberikan isyarat kendaraan di depan supaya memberikan ruang aman, jika tidak maka harus menunggu sampai situasi aman.

BACA JUGA:KINI TERUNGKAP Kenapa Persib Tidak Lolos Lisensi Liga Champions Asia, Ini Gara-Garanya

3. Pada kondisi macet atau padat merayap pada jalur dua arah, lampu sein kenan juga berfungsi memberikan isyarat kepada kendaraan di belakang yang hendak menyalip jika dari arah berlawan terdapat kendaraan dimana kondisi untuk menyalip tidak memungkinkan dan berpotensi bahaya.

Fungsi lampu sein kiri

1. Ketika hendak menghentikan sepeda motor dan berpindah jalur ke bahu atau pinggir jalan, maka pengendara wajib menyalakan lampu sein kiri.

BACA JUGA:Tak Hanya Pelatih Persib, Marian Mihail Respon Positif Regulasi Baru Liga 1, Katakan Penting Bagi PSS Sleman

2. Menyalip kendaraan hendaknya dilakukan di sebelah kanan, tapi jika memungkinkan dan memiliki ruang gerak aman maka menyalip kendaraan di sebelah kiri juga diperbolehkan.

Asalkan menyalakan lampu sein kiri terlebih dahulu untuk memberikan isyarat kepada kendaraan di depan yang hendak kita salip.

3. Tentu saja, lampu sein kiri fungsi utamanya adalah berkomunikasi dengan kendaraan sekitar ketika sepeda motor yang kita kendarai akan berbelok, menyebrang atau berpindah posisi ke sebelah kiri baik itu di persimpangan atau di jalur dua arah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: