Pemkot Banjar Izinkan Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya..
Reporter:
syindi|
Rabu 24-03-2021,13:00 WIB
BANJAR — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjar memperbolehkan kembali pelaksanaan akad nikah dan kegiatan resepsi pernikahan. Namun harus dengan protokol kesehatan ketat.
“Untuk pelaksanaan akad nikah di rumah dan resepsi pernikahan nanti boleh dilaksanakan sesuai SOP. Namun tetap protokol kesehatan Covid-19 ketat,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar drs Ade Setiana usai rapat evaluasi PPKM skala mikro, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan pada pelaksanaannya, jumlah tamu undangan dibatasi. Tidak ada kegiatan sawer. Boleh ada hiburan, namun hanya elektone dan tidak boleh joget-jogetan.
Baca juga : Masih Banyak Warga Kota Banjar Tak Disiplin Prokes
Kata dia, masyarakat juga harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Ya ini berdasarkan masukan dan hasil evaluasi penerapan PPKM skala mikro yang nanti akan dibuat dalam sebuah regulasi atau kebijakan (SK, Red). Dan PPKM skala mikro kembali diperpanjang, dari 23 Maret sampai 5 April,” ujarnya.
Kata dia, kebijakan terkait diperbolehkannya kembali akad nikah dan resepsi di rumah melihat perkembangan kasus Covid-19. Jika masyarakat patuh, maka bisa dilakukan secara terus. Namun jika abai otomatis dicabut kembali.
Selain itu, lanjut dia, perpanjangan penerapan PPKM skala mikro terdapat beberapa desa dan kelurahan yang diintervensi lebih khusus. Selain masih zona merah, juga penyebaran Covid cukup masif.
(nto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: