Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Mulai Hari Ini, Begini Syarat dan 3 Keuntungan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Mulai Hari Ini, Begini Syarat dan 3 Keuntungan

RADARTASIK.COM – Kabar sangat menggembirakan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng mulai hari ini, 26 April 2023.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan 3 keuntungan pemutihan pajak kendaraan di Jateng pada tahun 2023 ini.

Keuntungan pertama, bebas BBNKB II. Bebas biaya balik nama kendaraan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Lebih menariknya, pembebasan biaya balik nama motor dan mobil ini berlaku untuk kendaraan dalam maupun luar Provinsi Jateng.

BACA JUGA: Jawaban Mourinho Saat Mendapat Dukungan Totti Melawan AC Milan: ‘Aku Lebih Membutuhkan Aldair Daripada Kamu’

Keuntungan kedua, bebas pajak progresif. Program bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif dimulai 26 Maret hingga 22 Desember 2023.

Keuntungan ketiga, bebas sanksi administrasi. Program bebas denda pajak kendaraan berlaku 26 April hingga 21 Juni 2023.


Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng mulai hari ini, 26 April 2023. --Instagram@bapenda_jateng--

Informasi pemutihan pajak kendaraan di Jateng diunggah dalam akun Instagram bapenda_jateng.

”Siapa niih dulur #MasSajak yang dari kemarin nungguin dan nanyain kapan bebas Denda? Kapan bebas BBNKB 2? Hayoo ngacung! ????????.” Tulis akun itu.

BACA JUGA: Cerita Mario Balotelli Setelah Ditendang Francesco Totti: ‘Saya Bertanya Kenapa Dia Melakukannya’

”Tenang Luuur, sebelum libur Lebaran mimin infokan kabar gembira yaa..!!

Jawa Tengah membuka Program:

1. BEBAS SANKSI ADMINISTRASI / DENDA PAJAK KENDARAAN (26 April - 21 Juni 2023)

2. BEBAS BBNKB 2 & BEBAS PAJAK PROGRESIF (26 April - 22 Desember 2023)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: