ATURAN BARU Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Baik-baik Agar Tidak Dikenakan Bea Administrasi 25 Persen

ATURAN BARU Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Baik-baik Agar Tidak Dikenakan Bea Administrasi 25 Persen

Catat aturan baru pembatalan tiket kereta api agar tidak dikenakan bea administrasi 25 persen.--PT KAI--

- Dikenakan bea administrasi 25 persen.

- Transfer kembali bea 30 - 45 hari kemudian.

Untuk kereta api lokal:

- Hanya di loket stasiun sesuai jam reservasi.

BACA JUGA: Kata Pancasila Jadi Nama Pasar di Kota Ini, Lokasi Bersih jadi Pasar Tradisional Berkonsep Modern Pertama

- Paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

- Dikenakan bea administrasi 25 persen

- Tunai kembali bea 30 - 45 hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait