ATURAN BARU Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Baik-baik Agar Tidak Dikenakan Bea Administrasi 25 Persen
Catat aturan baru pembatalan tiket kereta api agar tidak dikenakan bea administrasi 25 persen.--PT KAI--
- Dikenakan bea administrasi 25 persen.
- Transfer kembali bea 30 - 45 hari kemudian.
Untuk kereta api lokal:
- Hanya di loket stasiun sesuai jam reservasi.
- Paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
- Dikenakan bea administrasi 25 persen
- Tunai kembali bea 30 - 45 hari kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: