ATURAN BARU Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Baik-baik Agar Tidak Dikenakan Bea Administrasi 25 Persen

ATURAN BARU Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Baik-baik Agar Tidak Dikenakan Bea Administrasi 25 Persen

Catat aturan baru pembatalan tiket kereta api agar tidak dikenakan bea administrasi 25 persen.--PT KAI--

6. Untuk kereta api jarak dekat atau lokal yang dibatalkan oleh perusahaan dapat dilakukan pembatalan sebagai berikut:

BACA JUGA: Francesco Totti Undang AS Roma untuk Menjadikannya Direktur Seperti Maldini: ‘Itu Bukan Terserah Saya’

- Hanya di loket stasiun.

- Paling lambat h+7.

- Kembali penuh 100 persen.

Sebagai lampiran pembatalan dapat menggunakan reprint tiket: Apabila penumpang memiliki tiket sifat persambungan, tiket perjalanan PP atau tiket lain nya dapat dikembalikan atau dibatalkan dengan pengembalian 100 persen paling lambat sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang tertera di tiket.

7. Pembatalan perjalanan atas inisiatif penumpang (cancel passenger), calon penumpang tidak menggunakan masker termasuk kategori cancel passenger:

- Untuk kereta api antar kota.

- Di loket stasiun dan tiket box.

- Paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Wow, Puluhan Ribu Kendaraan Melintas dari Jateng ke Jabar saat Arus Balik Lebaran 2023, Ini Rinciannya

- Dikenakan bea administrasi 25 persen.

- Transfer atau tunai kembali bea 30 - 45 hari kemudian.

Di aplikasi KAI Access:

- Paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: