ATURAN BARU Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Baik-baik Agar Tidak Dikenakan Bea Administrasi 25 Persen

ATURAN BARU Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Baik-baik Agar Tidak Dikenakan Bea Administrasi 25 Persen

Catat aturan baru pembatalan tiket kereta api agar tidak dikenakan bea administrasi 25 persen.--PT KAI--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru pembatalan tiket kereta api.

Perusahaan pelat merah tersebut memberlakukan aturan baru pembatalan tiket kereta api mulai 17 April 2023.

Inilah aturan baru pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai 17 April 2023 agar tidak dipotong 25 persen:

1. Cancel rejected bagi calon penumpang positif Covid-19:

BACA JUGA: Cerita Mario Balotelli Setelah Ditendang Francesco Totti: ‘Saya Bertanya Kenapa Dia Melakukannya’

- Dapat dilakukan di contact center 121 WA 08111 2111 121 dan loket stasiun.

- Paling lambat h+7.


Catat aturan baru pembatalan tiket kereta api agar tidak dikenakan bea administrasi 25 persen.--PT KAI--

- Kembali penuh 100 persen.

- Pengembalian bea atas pembatalan di contact center 121 WA 08111 2111 121 dengan skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan.

BACA JUGA: Jawaban Mourinho Saat Mendapat Dukungan Totti Melawan AC Milan: ‘Aku Lebih Membutuhkan Aldair Daripada Kamu’

- Pembatalan dapat dilakukan lebih dari satu penumpang bila mana dalam satu kode booking

Pengembalian bea atas pembatalan di loket stasiun sebagai berikut:

- Proses pembatalan wajib diwakilkan.

- Wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: