Cek Yuk Cara Sederhana Mengisi Daya Kendaraan Listrik
Ilustrasi Kendaraan listrik dapat diisi daya di SPKLU dan di rumah.-Foto:tangkapanlayar/dok Ditjen hubdar-
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Kendaraan listrik mulai disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat.
Namun banyak pertanyaan dari masyarakat kaitan dengan bagaimana cara mengisi dayanya, berapa biaya yang diperlukan.
Perlu kita ketahui berdasarkan peraturan presiden Nomor 55 Tahun 2019, Pemerintah mendukung penggunaan kendaraan listrik dengan mulai menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di setiap titik untuk mempermudah melakuka pengisian baterai serta subsidi untuk pemasangan home charging di rumah.
Menjawab pertanyaan masyarakt tetap cara mengisi daya kendaraan listrik dapat dilakukan di dua tempat yaitu di SPKLU dan di rumah. Berikut cara melakukan pengisian daya serta besaran biaya yang diperlukan:
BACA JUGA:SAHUR...SAHUR, Anggota Satlantas Polres Banjar Gunakan Mobil Patroli Keliling ke Perkampungan
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum:
- Butuh waktu sekitar 3 jam jika menggunakan charger biasa atau 1 ja jika menggunakan fast charger.
- Pengendara bisa menggunakan SPKLU terdekat
- Pastikan sudah mengunduh aplikasi PLN Mobile
- Pilih Pengisian SPKLU
BACA JUGA:Kemenag Ungkap Jadwal Sidang Isbat Tertutup dan 123 Lokasi Pengamatan Hilal di Seluruh Indonesia
- Biayanya sebesar Rp1.650 sampai Rp2.466 per kwh
Pengisian di Rumah:
- Waktu yang dibutuhkan 10-15 jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: