Buruan Daftar! Kuota Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub Segera Terpenuhi, Simak Syarat-syaratnya

Buruan Daftar! Kuota Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub Segera Terpenuhi, Simak Syarat-syaratnya

Kuota mudik gratis kapal laut Kemenhub segera terpenuhi.-Instagram @kemenhub151-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kuota mudik gratis kapal laut Kemenhub akan segera terpenuhi.

Informasi kuota mudik gratis kapal laut Kemenhub (Kementerian Perhubungan) per 5 April 2023 tersisa 1.579 untuk sepeda motor motor dan 2.239 penumpang.

Sebelum kuota mudik gratis kapal laut Kemenhub terpenuhi, sebaiknya Anda segera melakukan pendaftaran melalui website mudikgratis.dephub.go.id.

Masih ada kesempatan untuk mendaftar, sebab pendaftaran mudik gratis kapal laut Kemenhub diperpanjang hingga 12 April 2023.

BACA JUGA:PT KAI Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Bisa Pilih Jadwal Keberangkatan, Begini Cara Daftarnya Agar Berhasil

Kuota mudik gratis kapal laut Kemenhub yang masih tersisa tersebut bisa Anda manfaatkan untuk pulang kampung sekaligus membawa sepeda motor pribadi.

Untuk diketahui, Kemenhub buka pendaftaran mudik gratis kapal laut dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kepadatan saat arus mudik Lebaran 2023.

Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran mudik gratis kapal laut Kemenhub, simak syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Pendaftaran mudik gratis 2023 dilakukan secara online melalui website mudikgratis.dephub.co.id dan memilih moda transportasi laut.

BACA JUGA:Kiat Mudik Aman Pakai Sepeda Motor, Simak Baik-baik!

2. Peserta membawa identitas diri seperti KTP, SIM C, dan bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun harus membawa Kartu Keluarga (KK). Selain itu, peserta juga harus memiliki identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.

3. Peserta yang telah berhasil mendaftar online harus melakukan verifikasi ke posko yang telah disediakan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah tanggal pendaftaran online, dengan membawa identitas diri asli (KTP, SIM C, dan KK) serta STNK.

4. Sepeda motor yang akan diangkut harus dalam kondisi layak jalan. Tidak diperbolehkan adanya box tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang motor.

5. Jumlah helm yang dibawa harus sesuai dengan jumlah penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenhub