PENTING: Pemudik Harus Tahu, Ada 3 Skema Pengaturan Lalu Lintas Selama Lebaran 2023, Ini Jadwalnya

PENTING: Pemudik Harus Tahu, Ada 3 Skema Pengaturan Lalu Lintas Selama Lebaran 2023, Ini Jadwalnya

Selama arus mudik dan balik Lebaran 2023, ada 3 skema pengaturan lalu lintas. Foto: Kemenhub--

 JAKARTA, RADARTASIK.COM — Selama arus mudik dan balik Lebaran 2023, ada 3 skema pengaturan lalu lintas.

Keputusan soal 3 skema pengaturan lalu lintas selama Lebaran 2023 diputuskan bersama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Lembaga dan instansi tersebut mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

BACA JUGA: MURAH! Biaya Pengurusan BPKB dan STNK Motor Listrik Konversi Diungkap AKBP Aldo S

BACA JUGA: MENGGEMASKAN, Wuling Mini EV Mulai Rp 50 Jutaan, Harganya Terjangkau, Spesifikasinya Mentereng

"Tiga skema manajemen lalu lintas yang dimaksud itu yakni sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap yang akan berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada dua periode arus balik Lebaran nanti," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Rabu 5 April 2023 dilansir dari disway.id.

Pemberlakuan Sistem One Way

Sistem satu arah (one way) rencananya diberlakukan pada periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:

a) Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;

b) Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;

BACA JUGA: Loker Terbaru! YESS Programme Kementan Buka Lowongan Kerja untuk Posisi SAP Financial Inclusion

BACA JUGA: Jaga Keandalan Listrik selama Ramadan dan Idul Fitri, PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan dan 82.690 Personel

c) Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan

d) Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: