Masih Tunggu Kabar, Orang Tua Mahasiswa STMIK Tasikmalaya akan Kembali Datangi Kampus

Masih Tunggu Kabar, Orang Tua Mahasiswa STMIK Tasikmalaya akan Kembali Datangi Kampus

Empat orang perwakilan dari Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya saat beraudiensi dengan pihak LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dn Banten.-Foto:istimewa-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Sepekan setelah audiensi dengan pihak Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, hingga hari ini pihak orang tua mahasiswa STMIK Tasikmalaya masih menunggu kabar selanjutnya dari pihak kampus.

Santi Permana salah satu perwakilan orang tua, menyampaikan bahwa hingga hari ini belum ada informasi apa pun dari kampus kepada orang tua.

“Rencananya hari ini atau besok mau ke kampus lagi, tapi kondisi sedang tidak mungkinkan. Jadi Insya Allah hari Jumat,” ungkap Santi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, hari ini Rabu 5 April 2023, Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dijadwalkan akan menemui pihak Ditjen Perguruan Tinggi ke Kemendikbudristek Dikti, untuk mempertanyakan berkaitan dengan pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya.

BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun 

Pada hari Selasa 4 April 2023, perwakilan alumni yang bergabung dalam Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya juga melakukan audisi beragama LLDkti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.

Hasil pertemuan tersebut, kata Ajat Sudrajat, tidak memberikan penjelasan secara rinci, karena tim evaluasi yang datang ke STMIK Tasikmalaya, bukan dari LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat - Banten, melainkan dari bentukan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Dikti.

“Kami hanya diberikan penjelasan secara global saja, tidak dirinci satu per satu terutama kaitan dengan yang 40 pelanggaran,” kata Ajat.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh pihak LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat-Banten kepada perwakilan Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya diantaranya bahwa SK Pencabutan pendirian STMIK Tasikmalaya ter tanggal 20 Maret 2023.

BACA JUGA:TRANSFORMASI Taktik Luis Milla Terbukti Jitu, Persis Solo Jadi Korban Pertama Taktik Baru Persib

Sehingga setelah terjadinya penutupan maka konsekuensi yang harus diterima PTS adalah:

1. Menghentikan aktivitas akademik di perguruan tinggi.

2. Pihak yayasan harus mengumumkan kepada masyarakat terkait pencabutan izin perguruan tinggi.

3. Tidak melaksanakan penerimaan mahasiswa baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: