Tim Gabungan Operasi Pekat Menyasar Warung Remang-remang di Pangandaran, Ratusan Botol Miras Diamankan

Tim Gabungan Operasi Pekat Menyasar Warung Remang-remang di Pangandaran, Ratusan Botol Miras Diamankan

Ratusan botol miras diamankan Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP dalam Operasi Pekat menyasar warung remang-remang di Pangandaran.-Istimewa-radartasik.disway.id

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP kembali menggelar Operasi Pekat menyasar warung remang-remang di Pangandaran. Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) ini, dilaksanakan tidak hanya di Kecamatan Pangandaran saja, tapi juga di beberapa titik di Kecamatan Parigi pada Rabu 29 Maret 2023 malam.

Kabag Ops Polres Pangandaran Kompol Dodi Arahmansyah mengatakan, Tim gabungan operasi pekat menyita ratusan botol miras. ratusan botol miras diamankan petugas gabungan dari dua warung di tempat yang berbeda. 

"Di warung Pelangi Hitam yang berada di kawasan Kampoeung Turis kita berhasil mengamankan sebanyak 93 botol miras golongan A. Sedangkan di Bulak Laut, kita mengamankan 78 botol miras berbagai merek," katanya saat dihubungi Kamis 30 Maret 2023.

Ia mengatakan, operasi atau penertiban gabungan kembali dilakukan untuk merespon keluhan dari warga masyarakat. Pihaknya sekaligus mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan.

BACA JUGA:Di Pangandaran Bengkel dan Rumah Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

"Diharapkan dengan kegiatan gabungan penertiban minuman keras bisa membuat efek jera para penjual, dan warga yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu dengan adanya peredaran miras di Pangandaran," bebernya.

Dia menegaskan, aparat Polres Pangandaran bersama stakeholer lainnya seperti Satpol PP dan TNI akan terus melakukan razia penertiban miras sesuai arahan Kapolres Pangandaran. 

"Insya Allah razia cipta kondisi ini akan terus berlanjut hingga menjelang Operasi Ketupat Lodaya 2023 mendatang," tegasnya.

Dodi menegaskan, operasi pekat sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 42 tahun 2016 Kabupaten Pangandaran tentang K3.

BACA JUGA:DIPREDIKSI Seru Duel Klasik Persija v Persib Besok Malam, Siapa Jadi yang Terbaik? 

"Kita akan melakukan langkah-langkah yang nyata sehingga Perda K3 ini dihormati, terutama untuk menghormati pelaksanan ibadah di bulan suci Ramadan ini," ucapnya.

Sementara Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pangandaran Sahidin mengatakan, dalam upaya penegakan Perda ini pihaknya bersama stakeholder akan melakukan pembahasan. "Pihak Setda yang mengundang, beberapa dari ormas Islam akan hadir," jelasnya.

Ditambahkan Sahidin, hasil operasi pekat ratusan botol miras diamankan dan hasil operasi sebelumnya akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Pangandaran untuk dimusnahkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: