Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat, Terendah Rp 30.000 Per Orang

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat, Terendah Rp 30.000 Per Orang

Daftar besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat, terendah Rp 30.000 per orang.--Baznas--

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000

20. Kota Bandung Rp 32.500

21. Kota Banjar Rp 32.500

BACA JUGA: Belasan Warung Nyemen di Kota Tasik Dirazia Satpol PP, Kasi Penyelidikan: Tipiring dengan Denda Rp3 Juta

22. Kota Bekasi Rp 40.000

23. Kota Bogor Rp 45.000

24. Kota Cimahi Rp 32.500

25. Kota Cirebon Rp 42.000

26. Kota Depok Rp 45.000

27. Kota Sukabumi Rp 33.000

28. Kota Tasikmalaya Rp 35.000

Dikutip dari laman resmi Baznas bahwa zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.

BACA JUGA: TERHARU, Persib Semangati Kakang Rudianto, Robi Darwis dan Ferdiansyah Usai Gagal Tampil di Piala Dunia U-20

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, ”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: