Atribut Kampanye Ganggu Keindahan Ciamis

Atribut Kampanye Ganggu Keindahan Ciamis

--

CIAMIS, RADARTASIK.COM – Empat titik ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Ciamis dipenuhi bendera partai politik dan organisasi. 

Antara lain Tugu Obor di depan Stadion Galuh, Kawasan Gayam, Simpang Kodim dan Taman Lokasana. Seperti terlihat pada Minggu (26/2) pagi, sebagian besar bendera itu Mengelilingi taman-taman atau area hijau terbuka.

Hal itu pun mendapat kritikan dari Paguyuban Peduli Alam dan Lingkungan Galuh Asri (Pedal Gas) Kabupaten Ciamis. 

Ketua Pedal Gas Kabupaten Ciamis Noer JM menilai penempatan atribut partai politik dan organisasi di ruang terbuka hijau mengurangi keindahan.

BACA JUGA:Jumlah Perempuan di Ciamis Lebih Mendominasi

Penempatan atribut kampanye seperti bendera atau lainnya tidak dilarang asalkan tidak mengganggu estetika dan sesuai dengan peraturan tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). 

“Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga keindahan ruang publik,” katanya kepada Radar, kemarin.

Noer memahami tahun ini memang sudah masuk tahun politik. Parpol atau pun organisasi dan perseorangan berlomba mempublikasikan diri agar semakin dikenal publik.

Namun cara-cara yang dilakukan tidak boleh mengganggu keindahan dan ketertiban umum. Terutama dalam penempatan atribut kampanye seperti bendera parpol dan organisasi.

BACA JUGA:Kronologi Ambulans Bawa Pasien Bayi Berumur 3 Hari di Ciamis Diseruduk Truk Boks Hingga Terjungkal

Mengenai hal ini dia berpendapat harus ada batasan-batasan yang ditentukan agar pemasangan atribut kampanye  tidak mengganggu keindahan dan ketertiban.

“Memang sekarang ini hajat demokrasi, tapi jangan mengganggu dan merusak keindahan. Apalagi memasang di pohon dengan cara dipaku,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara menegaskan pengaturan penempatan atribut kampanye atau pun bendera di ruang terbuka hijau harus mengacu pada Perda K3.

Namun untuk sementara ini pihaknya tengah melakukan pendekatan persuasif kepada para pihak yang memasang atribut kampanye di RTH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: