JANGAN HERAN! Bunga KUR Mikro Sampai 9 Persen, Cermati Aturan Baru KUR Tahun 2023

JANGAN HERAN! Bunga KUR Mikro Sampai 9 Persen, Cermati Aturan Baru KUR Tahun 2023

Jangan heran! Suku bunga KUR Mikro sampai 9 persen, cermati aturan baru KUR tahun 2023.--Ilustrasi Radartasik.com--

Jika diperlukan perpanjangan, suplesi atau restrukturisasi, maka kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi 4 tahun.

Untuk kredit investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Besuk Korban Penganiayaan, Ini yang Disampaikannya

BACA JUGA: Astra International Buka Lowongan Kerja Baru, Link Informasi Persyaratan Pelamaran Cek di Sini

Dalam skema pembayaran KUR mikro, penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga secara angsuran berkala atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur kredit dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.

Penerima yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di penyalur kredit, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman sesuai dengan pertimbangan penyalur KUR masing-masing.

Penerima kredit akan menerima uang sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad. Penerima kredit dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: