JANGAN HERAN! Bunga KUR Mikro Sampai 9 Persen, Cermati Aturan Baru KUR Tahun 2023

JANGAN HERAN! Bunga KUR Mikro Sampai 9 Persen, Cermati Aturan Baru KUR Tahun 2023

Jangan heran! Suku bunga KUR Mikro sampai 9 persen, cermati aturan baru KUR tahun 2023.--Ilustrasi Radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Dalam aturan baru KUR tahun 2023, ternyata suku bunga KUR Mikro sampai 9 persen.

Dalam aturan lama KUR tahun 2022, disebutkan suku bunga alias marjin KUR Mikro sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Nah, dalam aturan baru KUR tahun 2023, suku bunga KUR Mikro dibagi menjadi 4 tingkatan dari mulai 6 – 9 persen.

Dalam aturan baru KUR tahun 2023 disebutkan tingkat suku bunga itu dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR.

BACA JUGA: CATAT! Aturan Baru KUR Super Mikro, Bunga KUR Super Mikro 3 Persen Efektif Per Tahun

BACA JUGA: WEEK END Mau Bersepeda? JANGAN LUPAKAN Hal Ini YA!

Suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR Mikro yang mengakses KUR mikro pertama kali.

Sedangkan suku bunga sebesar 7 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR mikro yang mengakses KUR Mikro kedua kali.

Sementara suku bukan sebesar 8 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR Mikro yang mengakses KUR mikro ketiga kali.

Nah, suku bunga sebesar 9 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara untuk calon penerima KUR Mikro yang mengakses KUR mikro keempat kali.

BACA JUGA: Bikin Kompos Pakai Metode TAKAKURA Yuk, Cukup Pakai Keranjang Cucian Bekas

BACA JUGA: GARUT DINOBATKAN Sebagai Kota Fashion, KemenkopUKM Akan Bangun Factory Sharing

Jangka waktu KUR Mikro masih sama dengan aturan lama yakni paling lama 3 tahun untuk kredit modal kerja.

Dan, paling lama 5 tahun untuk kredit investasi dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: