Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Soroti Coklit, Masih Ada Pantarlih Tidak Patuh

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Soroti Coklit, Masih Ada Pantarlih Tidak Patuh

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menganggap masih ada Pantarlih tidak patuh dalam menjalankan tugasnya. -Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya soroti Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Bawaslu menganggap masih ada Pantarlih tidak patuh dalam menjalankan tugasnya. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengutarakan, berdasarkan hasil pengawasan melekat (Waskat) Coklit tahapan pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, didapatkan tiga hal permasalahan yang dilakukan dan memerlukan perbaikan oleh KPU. 

"Ada tiga hal, pertama aspek ketidakpatuhan prosedur terhadap kinerja Pantarlih yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran," kata Dodi.

Hal lain hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, ditemukan 179 Pantarlih tidak patuh yakni tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih di 8 Kecamatan. Terdapat 2 Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK di 1 Kecamatan, 7 Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih di 3 Kecamatan.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Bergerak Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Sunting di Kabupaten Tasikmalaya 

"Termasuk kita temukan 15 Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan di 3 Kecamatan,"  jelas Dodi.

Bawaslu juga menemukan Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di 4 kecamatan. 

Persoalan lain yakni masih ada Pantarlih tidak patuh dalam mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil, atau sebaliknya dari sipil menjadi TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia ada di 3 kecamatan," jelas Dodi.

BACA JUGA:2 Hari Lagi, 8 Tim Sepak Bola Lintas Profesi Berlaga di GBP, Jurnalis Turun demi Hari Jadi ke-20 Kota Banjar

Selain itu, petugas Bawaslu menemukan 17 Pantarlih tidak patuh karena tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.

Dari Kondisi TPS Pasca Restrukturisasi ditemukan warga dalam 1 rumah berbeda KK ditempatkan di TPS yang berbeda. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

"Menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kembali atau arahan secara khusus kepada seluruh Pantarlih melalui PPS terkait prosedur pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (Coklit), memastikan Pantarlih lebih teliti dan cermat dalam penggunaan e-Coklit pada pelaksanaan Coklit," sebutnya.

"Termasuk harus memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih serta tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: