Galian C Ilegal di Pangandaran Akan Ditertibkan

Galian C Ilegal di Pangandaran Akan Ditertibkan

Petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran saat pendataan galian C beberapa waktu lalu.-Istimewa-radartasik.disway.id

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangadaran mengaku telah didatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat. Kedatangan mereka perihal galian C tak berizin di Kabupaten Pangandaran.

Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli membenarkan sudah didatangi Dinas ESDM Jawa Barat untuk koordinasi soal penertiban galian C di Kabupaten Pangandaran.

“Ya memang galian C di kita sebagian besarnya tidak berizin. Mereka (Dinas ESDM Jawa Barat, Red) mengajak kita untuk penertiban,” katanya, Minggu (19/2/2023).

Kata dia, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pangandaran untuk melakukan penertiban galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran. “Jadi sekarang kita menunggu penertiban itu,” ucapnya.

Menurutnya, setelah dilakukan penutupan galian C ilegal tersebut akan dilakukan sosialisasi untuk penempuhan izin.

“Nanti bisa diarahkan ke Dinas Perizinan Daerah untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), nanti akan dibantu untuk perizinannya ke pusat,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini belum ada informasi terkait aksi penutupan terhadap galian C ilegal tersebut. “Kemarin dari Kecamatan Kalipucang juga menelpon, terkait keberadaan galian C yang dikeluhkan warga,” ungkapnya.

Dia mengatakan, galian C ilegal tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap daerah, terutama soal perpajakan. Terhitung hanya ada satu yang resmi.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, perlu dilihat RTRW dan RDTR di kawasan yang menjadi titik penambangan galian C.

Apakah memang untuk aktivitas penambangan atau tidak. “Kalau tidak pas, maka secepatnya pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” ucapnya.

Kata dia, dalam Kepmen nomor 98 tahun 2019 berisi tentang peta batuan karst di Kabupaten Pangandaran. “Ini harus menjadi rujukan soal galian C,” jelasnya.

Selama ini, pemerintah daerah, kata dia, hanya memberikan rekomendasi terkait kesesuaian RTRW dan RDTR. “Pemanfaatan ruang yang direkomendasikan juga harus disetujui oleh provinsi,” ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran mulai bergerak. Mereka melakukan pendataan tambang galian C Ilegal.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan, pendataan dan pengawasan sesuai Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Peraturan Bupati No 94 tahun 2021 tentang Tugas, Pokok, dan Fungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: