Segera Cek! OJK Rilis 182 Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Terbaru

Segera Cek! OJK Rilis 182 Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Terbaru

Catat! Ini 102 pinjaman online OJK agar tidak kena jerat pinjol ilegal.--Ilustrasi radartasik.com--

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri pinjaman online ilegal sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

BACA JUGA: PESAN BOBOTOH: Titip 3 Poin, No Debat, Persib Harus Waspada, PSIS Semarang Punya Amunisi Baru

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

3 Cara cek pinjol legal atau ilegal

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah pinjaman online ilegal atau tidak. 

1. Lewat website OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber