Diduga Bermotif Dendam, Pengamen di Indihiang Babak Belur Dihakimi 4 Pelaku Masih Seprofesi

Diduga Bermotif Dendam, Pengamen di Indihiang Babak Belur Dihakimi 4 Pelaku Masih Seprofesi

Ilustrasi - Penganiayaan-dok-net--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Diduga bermotif dendam, pengamen di Indihiang babak belur dihakimi 4 pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai pengamen. Kini 4 pelaku sudah diciduk Polisi dari Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan membenarkan telah mengamankan 4 pelaku penganiayaan terhadap seorang pengamen.

"Sudah kami amankan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan," ujarnya, Sabtu 21 Januari 2023.

Ia menjelaskan, Sabtu lalu 14 Januari 2023, korban bernama Hendi Kusumah, warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, babak belur dikeroyok dan dianiaya empat pelaku. Kejadiannya di wilayah Tajur, Kelurahan payingkiran, Kecamatan Indihiang.

BACA JUGA:Fisik Pemain Persib Dipuji, Masih Stabil hingga Akhir Pertandingan, Hasil Nyata Transformasi Luis Milla

Keempatnya yang sama-sama berprofesi sebagai pengamen, menghajar korban hingga mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan dan kaki. Korban juga terpaksa harus menjalani perawatan intesif di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan terjadi karena adanya unsur dendam di antara mereka. Yaitu korban diduga menganiaya rekan dari para pelaku beberapa tahun lalu," terangnya.

Adapun 4 pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR (31) warga Kampung Leuwiurug, Kelurahan Cipedes, AS (34) warga Kelurahan Lengkongsari l, Kecamatan Tawang,  LF (24) warga Kecamatan Mangkubumi dan AS (43) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

"Para pelaku ditangkap di empat tempat yang berbeda. Karena setelah kejadian, mereka semuanya melarikan diri dan berpindah tempat," tambahnya.

BACA JUGA:Seumur Hidup, Oknum Bobotoh Dilarang Nonton Persib ke Stadion, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, jelas Kapolsek Indihiang, para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dikenai Pasal 170 jo 351 KUH Pidana.

"Para pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan, terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: