Video Pemotor Bawa Samurai dan Miras Beredar, Pelaku Ditangkap Tim Sancang

Video Pemotor Bawa Samurai dan Miras Beredar, Pelaku Ditangkap Tim Sancang

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti yang digunakan gerombolan pemotor yang meresahkan masyarakat.-Foto: Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya-

GARUT, RADARTASIK.COM – Video pemotor bawa samurai dan miras sambil ugal-ugalan di jalanan sempat beredar di masyarakat.

Setelah diselidiki polisi, aksi pemotor yang meresahkan masyarakat tersebut terjadi di jalanan Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Aksi pemotor bawa samurai dan miras sambil ugal-ugalan itu dilakukan Komunitas Centrum pada 8 Januari tahun 2023.

Sebanyak 17 pelaku ditangkap Tim Sancang Polres Garut. Pelaku konvoi pemotor diamankan dari Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

BACA JUGA: Wow, Tes Calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Garut Diikuti 4.649 Orang

Dari 17 pelaku konvoi motor tersebut, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat, 5 orang dikenakan Perda Kabupaten Garut dan 11 orang dikenakan tipiring (tidak pidana ringan).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Polres Garut berhasil mengamankan 17 orang yang sempat meresahkan masyarakat dengan ugal-ugalan di jalanan.

”Kejadian tanggal 8 Januari tahun 2023. Kejadian tersebut telah kita lakukan penyelidikan dan kita ungkap pada tanggal 9 kemarin. Dalam waktu 1x24 jam sudah berhasil kita amankan sebanyak 17 orang,” ujar dia, Rabu 11 Desember 2023.

Dari 17 orang yang diamankan, lanjut dia, hanya 1 orang yang melakukan tindak pidana yaitu MHR. Dia berperan sebagai pemimpin kegiatan tersebut dengan membawa senjata tajam.

BACA JUGA: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Ini Gaji Ketua PPS Per Bulannya, Link Pendaftarannya Cek di Sini

MHR dikenakan Undang-Udang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan 5 orang dikenakan hukuman berdasarkan Perda Kabupaten Garut.

Kemudian, 11 orang dikenakan tindak pidana ringan karena masih dibawah umur. ”Ada yang 13 tahun, anak SMP dan SMA,” ucapnya.

Kapolres menerangkan dari hasil penyelidikan didapat bahwa yang melakukan ugal-ugalan ini merupakan Komunitas Centrum.

”Pimpinan Centrum sudah kita amankan dan itu sudah dinaikkan status tersangka dan sudah ditahan. Dalam waktu cepat kita akan kirim berkas ke kejaksaan untuk penuntutan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: