STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Simak Penjelasan Irjen Firman

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Simak Penjelasan Irjen Firman

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Foto: Korlantas Polri--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kendaraan bermotor akan jadi bodong, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STKN) mati 2 tahun.

Karena, kendaraan bermotor akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regiden). Kendaraan bodong tidak dapat diregistrasi kembali.

Aturan penghapusan itu termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 74 disebutkan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Kisah Sukses Seniman Pembuat Gitar, dari Desa Wargakerta Ikut Pameran di Hotel Bintang Lima

Kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.

Atau, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang  sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Masih dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA: Bank Mandiri Digitalkan 241 Cabang Serentak di Seluruh Indonesia

Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri ingin segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

”Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat 29 Juli 2022.

Apabila aturan tersebut dimulai, kata dia, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Menurut dia, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: