Sah, Mulai Hari Ini 3 Jenis BBM Resmi Dilarang Beredar, CNG Akan Gantikan Pertalite

Sah, Mulai Hari Ini 3 Jenis BBM Resmi Dilarang Beredar, CNG Akan Gantikan Pertalite

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. Harga 12 jenis BBM turun hari ini.- Foto: MyPertamina-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sah, mulai hari ini, 1 Januari 2023, 3 jenis BBM resmi dilarang beredar.

Tiga jenis BBM yang resmi dilarang beredar mulai hari ini antara lain BBM RON 87, BBM RON 88 dan BBM RON 89.

Jenis BBM di bawah Research Oktan Number atau RON 90 itu merupakan BBM Premium dengan kadar RON (87-88). Lalu, BBM Revvo 89 dengan kadar RON 89.

BBM Premium merupakan produk PT Pertamina (Persero). Sedangkan BBM RON 89 merupakan produk Vivo Energy.

BACA JUGA: Polres Banjar Amankan Dua Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi

Informasi larangan penjualan jenis BBM RON di bawah 90 sudah dikonfirmasi langsung Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” kata dia.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Maka, setelah muncul aturan baru BMM dan 3 jenis BBM resmi dilarang beredar mulai 1 Januari 2023 saatnya good bye Premium.

BACA JUGA: Pakai CNG Bisa Lebih Kaya di 2023, Terjadi Efisiensi Biaya Bahan Bakar, Full Tank Sepeda Motor Cukup 100 Km

Di luar itu, CNG akan gantikan Pertalite dengan kualitas CNG setara Pertamax Turbo RON 98.

Harga CNG sangat murah. Bahan bakar baru pengganti Pertalite hanya Rp 3 ribuan per liternya.

Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghadirkan CNG sebagai bahan bakar baru pengganti Pertalite karena memiliki rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

Pertamina telah melakukan berbagai pengujian CNG, baik untuk sepeda motor, mobil hingga perahu nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: