Agar Aman, Syarat Pemasangan Tangki CNG di Kendaraan Wajib Dipenuhi, Simak Ketentuan dari Kemenhub

Agar Aman, Syarat Pemasangan Tangki CNG di Kendaraan Wajib Dipenuhi, Simak Ketentuan dari Kemenhub

8 Standar perawatan tangki CNG mobil dan motor. Segini biaya pemasangan tangki CNG.-Ilustrasi spinny/disway-

11. Dilarang memasang tangki di atas atap kendaraan

12. Jika tangki yang digunakan dalam sistem pemakaian bahan bakar gas lebih dari satu tangki atau multi tangki, maka tangki dapat disusun secara seri atau paralel

BACA JUGA: Gratis, Konverter Kit CNG untuk Kendaraan Golongan Ini, Perhatikan juga Langkah Pemasangan Tangki CNG

13. Penyusunan tangki harus didesain sehingga memungkinkan pemisahan tangki atau tangki-tangki dari instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor.

Pipa penyaluran memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:

a. Pipa tekanan tinggi dari katup pengisian ke tangki bahan bakar gas sampai dengan regulator (melebihi 100kPa) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Paling sedikit mampu menampung tekanan kerja 27,5 MPa (275 Bar) dan tekanan uji pada 70 MPa (700 Bar)

2. Paling sedikit menggunakan pipa baja seamless tahan terhadap korosi dengan diameter luar maksimum 6 (enam) mm dan dilindungi PVC

3. Jika menggunakan pipa dengan diameter terluar lebih dari 6 mm harus menggunakan pipa dengan standar paling sedikit pipa stainless steel sesuai dengan ASTMA269

4. Jalur pemasangan pipa tidak boleh ditempatkan di dalam bagian kendaraan yang diperuntukkan bagi pengendara dan atau penumpang, diusahakan sependek mungkin dengan memperhatikan kelenturan serta dicegah timbulnya gesekan antara pipa dengan badan landasan kendaraan

5. Jalur pemasangan pipa harus terlindung oleh struktur badan atau landasan dari kemungkinan benturan atau tabrakan dan tidak boleh lebih rendah dari bagian kendaraan yang paling rendah

BACA JUGA: Dukung Industri Kreatif, BRI Kolaborasi dengan Cita Tenun Indonesia Garap Pameran ANTOLOGI

6. Dalam hal jalur pemasangan pipa melewati sepakbor, pipa harus dilindungi dengan tameng pelindung pelat baja dengan tebal paling sedikit 1,5 mm

7. Ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau dan tidak boleh dilewatkan pada mekanis batang kemudi dan sistem suspense

8. Pemasangan pipa harus diikat dengan kuat pada rangka landasan atau badan kendaraan dengan menggunakan jepitan-jepitan yang terbuat dari logam dengan jarak antara jepitan tidak lebih dari 600mm, dan apabila pipa melalui panel logam maka pipa harus dilindungi dengan pembungkus yang terbuat dari karet atau plastik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: